Pencuri Tali Kapal di Kaltim berhasil ditangkap oleh kepolisian Kaltim saat mereka sedang melaksanakan aksinya di perairan Indoensia. Kabar ini disiarkan secara langsung oleh CNN Indonesia yang kala itu sedang menyiarkan pelayaran yang dilakukan oleh salah satu kapan milik Indonesia. Polisi perairan berhasil menangkap sebanyak 3 pencuri yang sedang berusaha mencuri tali pada kapal yang tepatnya berada di perairan Muara Berau.

Dengan penangkapan yang dilakukan tersebut, banyak sekali barang bukti yang didapatkan bukan hanya tali yang hendak mereka curi tersebut. Kepolisian perairan juga menetapkan sanki dan peraturan yang sangat tegas dengan tertangkapnya 3 pelaku pencurian tersebut. Team interogasi menyayangkan kejadian ini, karena sebetulnya para pelaku tidak perlu melakukan tindak kriminal apabila ingin mencari penghasilan, mereka bisa mulai dari login bandarqq online kemudian meraup banyak uang yang nominalnya lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan bulanan. Yang mana bagi siapa saja yang datang berkunjung maupun singgah akan dilakukan pemeriksaan secara ketat terhadap mereka.

Pencuri Tali Kapal Berhasil Di Bekuk Polisi Perairan Kaltim

Dari sekian banyaknya barang bukti pencurian yang polis dapatkan beberapa barang menjadi fokus para aparat. Yaitu mereka menjarah tali pada masing-masing kapal yang mempunyai rol sepanjang 200 meter. Ungkap Direktur polisi perairan dan udara (Dirpolairud) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Tatar Nugroho pada Senin lalu. Dirinya mengungkapkan jika pencurian yang sama hal nya dengan kejadian semacam itu memang sudah sering terjadi. Hanya saja pengungkapan kasus dan penangkapan para pelaku ini masih sangat sulit untuk didapatkan.

Penangkapan Pencuri Tali Kapal Di Kaltim

Kapal yang menjadi korban curian oleh tersangka KY, NM dan juga MV Red Daisy dan satu lagi yang juga ikut membantu proses jalannya pencurian yaitu MV Captain Yannis L. Banyak sekali persiapan yang meraka lakukan dalam menjalankan aksinya tersebut. Awalnya aksi yang dijalankan oleh ketiga orang tersebut hanya berfokus pada ikan yang ada disekitaran perairan itu saja.

Pencuri Tali Kapal Berhasil Di Bekuk Polisi Perairan Kaltim

Namun melihat ada kapal yang sedang dalam menjalankan penangkapan ikan disana juga niatan mereka untuk menjarah tali yang dilimiki kapal itu pun muncul. Dengan tertangkapnya mereka di perairan Muara Berau tersebut membuat mereka terjerat dalam 2 pasal.

Baca artikel lainnya: Polwan Mengemudikan Kapal Patroli Sebagai Peristiwa Langka

Penjarahan dan juga pencurian ikan, dimana seperti yang telah diketahui jika daerah perairan tersebut masuk dalam daerah yang dilarang oleh pemerintah dimana memiliki nama lalin yaitu “Blackwater”. Nama tersebut masuk karena kawasan perairan tersebut telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan terlarang dalam melakukan penangkapan ikan secara bebas.

Peraturan

Terdapat dua peraturan yang mereka langgar dan mereka harus menjalani dua hukuman karena telah melanggar dua pasal yang setelah mereka melakukan pelanggaran tersebut mereka langsung dijatuhi dengan dua pasal tersebut tanpa harus menjalani banyak sekali pemeriksaan. Dari banyak sekali pasal yang mungkin akan dapat menjerat ketiga tersangka yang ada tersebut.

Peraturan

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang segala kasus pencurian yang dilakukan. Baik itu merupakan pencurian ikan dan juga pencurian tali kapal. Ancaman hukuman yang akan didapatkan oleh para pelaku adalah kurungan penjara selama 7 tahun atau denda sebanyak 100 juta.

Penangkapan ketiga orang ini termasuk sangat sulit dilakukan dimana jauh nya akses yang dilakukan untuk dapat menjangkau dua kapal yang dijadikan jarahan tersebut. Dengan tertangkapnya ketiga tersangka tersebut, perairan Muara Berau menjadi perairan yang dilarang keras oleh para pelaut yang ada disana. Terdapat larangan yang sangat keras untuk tidak diperbolehkan nya pelaut yang datang kesana entah untuk tujuan apapun itu.